Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Vario di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku bernama Normansyah alias Ahok (42) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menerangkan peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib.

Saat itu korban datang ke Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah untuk bertemu dengan penyewa gedung perihal mengenai serah terima gedung kepada penyewa.

“Korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2016 BK 5625 AGL miliknya di parkiran. Korban lupa mengambil kunci kontak sepeda motornya. Kemudian saat korban keluar dari gedung, sepeda motor milik korban sudah hilang dari parkiran sepeda motor,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Rabu (08/6/2022).

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Panit 3 Ipda Bery Anggara Awal SH MH dan mengamankan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2016 BK 5625 AGL, No.rangka: MH1JFV11XGK401913, No.mesin: JFV1E1409314 hasil curian yang disimpan pelaku di rumahnya Jalan Danau Poso, No. 12 L, Kelurshan Sei Agul, Kecm Medan Barat,”ungkapnya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Leave A Reply