Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumatera Utara Riza Fakhrumi Tahir, menilai pelaksanaan proyek multiyears bidang pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Utara sebesar Rp2,7 triliun berpotensi melanggar hukum. Sebab, penetapan anggarannya tidak sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


“Kalau dilanjutkan, proyek senilai 2,7 triliun rupiah ini berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan tata cara dan mekanisme penetapan anggaran tahun jamak. Ini proyek melawan hukum yang bisa menjebak banyak orang,” kata Riza, mengingatkan, Kamis (16/6/2022). 


Apalagi, lanjut Riza, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022 menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022. Dalam surat tersebut sudah mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, bahwa pelaksanaan proyek multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang APBD.


Berdasarkan data yang ada, proyek Rp2,7 T ini tidak tercantum di APBD Sumut tahun 2022.


Ini berbahaya kalau dilaksanakan,” tegas Riza.


Ia juga menyatakan, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mendukung proyek infrastruktur tahun jamak sebesar Rp2,7 triliun, tetapi tentunya proyek pembangunan yang tidak melawan hukum. Kalau proyek yang melawan hukum, Fraksi Partai Golkar akan mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumut bahwa ada mekanisme yang melawan hukum.


“Apalagi, Ketua Partai Golkar Sumut juga adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang menjadi bagian dari Pemerintahan Sumatera Utara. Tentu saja Fraksi Partai Golkar perlu mengawal pemerintahan Sumatera Utara dari proyek proyek yang melanggar hukum,” katanya.


Riza mengungkapkan, penetapan proyek senilai Rp2,7 T tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara. Semua anggaran yang diajukan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan harus ditetapkan di Perda APBD. Tapi, karena anggaran ini tidak pernah dibahas melalui mekanisme KUA/PPAS, maka tidak tercantum di APBD Sumut 2022.


“Untuk apa Pemprov Sumut terlalu memaksakan pelaksanaan proyek 2,7 T rupiah ini? Kalau tujuannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta kemajuan pembangunan di Sumut, Golkar pasti berada di barisan terdepan mendukungnya. Golkar akan pasang badan untuk suksesnya pembangunan di Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah,” ujar Riza.


Dia menegaskan, sikap kritis terhadap proyek Rp2,7 triliun ini jangan ditafsirkan sebagai menghambat pembangunan.


“Golkar tidak pernah menghambat pembangunan, karena Golkar memiliki doktrin Karya Siaga Gatra Praja, yang dikenal sebagai Doktrin Karya dan Kekaryaan, yakni doktrin kesiapan Golkar untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” sebut Riza.


Menurutnya, jika ada yang mengatakan Golkar menghambat pembangunan, itu salah besar. Cara berfikirnya manipulatif dan memutarbalikkan fakta.


“Tidak sekalipun kami berniat mengkhianati doktrin Golkar. Mengkhianati doktrin sama artinya mengkhianati rakyat dan para pendahulu kami. Sikap kritis kami bukan pada objek pembangunan, tapi pada proses penganggaran agar sesuai mekanisme dan tata cara yang benar,” kata Ketua KOSGORO 1957 Sumut ini. (Rel)

Leave A Reply