Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang saat sebelum ditangkap nekat mengancam warga menggunakan sajam saat sedang berada disalah satu warung tuak. Pelaku ditangkap petugas lantaran pelaku juga merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perampokan sepeda motor.


Selain pelaku dan barang bukti sajam berhasil diamankan petugas, ke dua kaki pelaku terpaksa harus ditembak petugas Reskrim Polsek Medan Baru, lantaran pelaku melawan dan mencoba merampas senpi milik petugas Reskrim Polsek Medan Baru, pada saat akan dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti berupa sepeda motor hasil merampok.

Pelaku Curas diketahui bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia, berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Baru di salah satu warung tuak di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Senin (27/06/2022) malam, sekitar Pukul 21.00 Wib.

"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu, sedang memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku saat tengah berada disalah satu warung tuak di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Rabu (29/06/2022).
Mendapat informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH, segera turun ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung tuak sambil memegang sajam berupa sebilah parang yang sebelumnya sempat mengancam warga.

"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu 07 Mei 2022 pagi, sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia tepatnya di simpang Jalan Teratai.

"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu, lantaran mengambil (merampas) sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang dipakai pelaku saat beraksi (merampas sepeda motor korban dengan cara mengancam korbannya menggunakan sebilah parang).

"Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply