Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan orang utan ke Kejati Sumut.


“Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/6/2022).


Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat.


“Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang,” terangnya.


Hadi menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.


Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.


Polri Proaktif Koordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia.


“Para pelaku terdiri dari lima orang yaitu Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20).


"Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai,” jelasnya.


Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit handphone berbagai merek.


“Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Hadi.


Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.


“Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi,” pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply