Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



LABUHANBATU, IK - Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan 4 pelaku, 1 diantaranya seorang wanita yang terlibat dalam jaringan narkotika.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH., MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH., MH, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.

 
Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan berhasil menangkap 2 tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Sarga Jln. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) warga Jln. Labuhan Baru Kota Pinang.
 
"Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Honda Vario BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip," jelas AKP Martualesi Sitepu.
 
Selanjutnyadari 2 tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH alias Usman (38). 
 
"Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klipp sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gr netto. Pelaku UH menerangkan, saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH. Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol B. G. Hutabarat, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jln.  Kala Pane Kota Pinang," urainya. 
 
Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 
 
"Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Tracing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tandasnya. 
 
Wakil Rakyat Berikan Apresiasi 
 
Melalui Ketua DPC PDIP Kab. Labusel H. Jainal Harahap dan Sekretaris Muhammad Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Prov. Sumatera Utara Ketua Ari Wibowo SH dan Sekretaris Husmiadi memberikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol R. Z. Panca Putra S, M. Si dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pemberantasan Narkoba di Labuhanbatu Selatan. (Red)
Leave A Reply