Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page




Medan, IK - Selama satu bulan, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 6 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 30,838 Kg sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 Kg ganja serta mengamankan 14 tersangka.


“Selama bulan Juni-Juli 2022, ada 6 kasus menonjol yang kita ungkap,” sebut Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji, Rabu (13/7/22).

Dia memaparkan, pengungkapan kasus diawali penangkapan tersangka Marhaban Hamzah alias Rabban, dan Husaini alias Sani di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada 5 Juni 2022. Dari keduanya disita barang bukti 1.838 gram sabu.

“Dari keterangan kedua tersangka, mereka disuruh Marsel yang berada di Malaysia menerima narkoba jenis Sabu di hotel dan mendapat upah Rp20 juta per orang,” ucapnya.

Kemudian, penangkapan Deri Juliandra saat mengemudikan mobil BK 1140 LAG di Jalan Ring road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Ayam Geprek Bensu pada 10 Juni 2022. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4 Kg dari mobil tersangka. Dikatakannya, pelaku ini mendapat upah Rp10 juta per Kg.

Lanjut Wisnu, kemudian pihaknya menangkap Syukri Ayub dan Hamdani Umar di Jalan lintas Sumatera Utara, Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 10 kilogram sabu.

“Keduanya disuruh oleh Bunu asal Aceh Timur untuk menjemput narkotika jenis sabu di tengah perairan Malaysia untuk dibawa ke Aceh Timur. Ketiganya dijanjikan upah yang berbeda dimana Syukri dan Hamdani akan diberi upah sebesar Rp35 juta per orang dan Aiyub 20 juta,” terang dia.

Lalu pengungkapan sabu seberat 15 Kg pada 22 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan lintas Sumatera Utara, Desa Hessa Perlompongan Kabupaten Asahan dengan tersangka Ali Mansyah dan Sabbarudin. Keduanya, jelas dia, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang jika berhasil membawa ke Riau.

Kemudian lanjut Cornelius, pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Mahmudin Batubara di Jalan Letda Sujono Deli Serdang pada Rabu 6 Juli 2022 malam. Dari pelaku, petugas menyita 10 Kg ganja kering dan kemudian pengungkapan kasus 1.996 butir pil ekstasi.

“Tersangka ini semuanya kurir. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111auat (2) Jo pasal 132cayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rel)

Leave A Reply