Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


MEDAN, IK - Seorang pria dan wanita diringkus tim Reskrim Polsek Medan Kota karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang pecah belah.


Aksi pencurian itu dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Dr FL Tobing Gang Ayam, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (27/7/2022).

“Kedua tersangka ini merupakan maling dan penadahnya,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja, Kamis (28/7/2022) malam.

Dijelaskannya, kedua tersangka adalah LR (42), warga Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota dan LS (40), warga Jalan Dr FL Tobing, Gang Ayam, Kecamatan Medan Kota. Sedangkan korbannya adalah,
Budiman Angdinata, Jalan Bawean Medan.

“Barang bukti yang diamankan barang pecah belah,” jelas Kanit Reskrim ini.

Lanjut dikatakannya, penangkapan pencuri dan penadahnya itu bermula dari penyelidikan atas laporan korban. Diperoleh informasinya adanya barang pecah belah di rumah tersangka LS.

Kepada petugas, LS mengaku, barang pecah belah tersebut dibawa oleh LR.

Dalam proses pengembangan, tersangka LR dapat ditangkap di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Selanjutnya, kedua tersangka  bersama berbagai jenis barang pecah belah digelandang ke Mapolsek Medan Kota.

"Keduanya diganjar pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (Red/ Rn)

Leave A Reply