Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




Belawan, IK – Dalam 2 bulan terakhir mulai dari bulan Juli dan Agustus pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan paparkan pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti, bertempat di Aula Polres Pelabuhan Belawan.


Dari hasil tangkapan tersebut petugas Satnarkoba mengamankan 6 pelaku dari lokasi berbeda dan menyita barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 350 Gram sabu. 

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, kepada wartawan mengatakan, semua sabu sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus 2022.

“Ada enam tersangka pemilik sabu ini mereka ditangkap dari tempat yang berbeda,” katanya, Selasa (16/8/2022), siang 

Enam tersangka berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati.

“Umumnya semua tersangka pengangguran dan menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi,” Kata Herison menambahkan. 

Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.

“Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer dan penyelidikan kasus ini akan kita teruskan hingga bandarnya tertangkap,” ucap Kasat Narkoba AKP Herison. 

Sementara itu, tersangka AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tujuan.

“Aku dapat upah dua ratus ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga,” katanya. 

Terlihat, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah diuji petugas laboratorium Poldasu disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan. (Rn)

Leave A Reply