Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Belawan, iK - Selama dua pekan Tahun 2023, Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus 7 pelaku tindak pidana dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


Ketujuh pelaku tindak pidana tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian minyak solar milik Pertamina, melakukan penganiayaan, pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/1/2023) menyebutkan, ketujuh pelaku tindak pidana yang ditangkap masing-masing berinisial Mul alias Kakek (62) warga Lorong Supir Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, R (23) warga Dusun IV Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparanperak dan MS (44) warga Lingkungan 22 Kelurahan Pekanlabuhan Kecamatan Medan Belawan.

Berikutnya tersangka R alias Pesek (27) warga Jl. Selebes Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, APA (32) warga Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak, FN (18) warga Jl. Pulau Seram Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan MS (46) warga Jl. Pulau Ambon Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, tersangka FN, MS dan MS ditangkap karena mencuri minyak solar Pertamina di Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari.

Dalam aksinya, ketiga pelaku melubangi pipa minyak dan mengambil minyak solar tersebut untuk dijual. “Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti beberapa puluh liter minyak solar dan 1 unit mobil Grand Max dan beca bermotor yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil curian tersebut,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Sahputra.

Pelaku lainnya, tambah Kapolres, yakni tersangka R, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Usai melakukan pencabulan, tersangka R melarikan diri ke luar Sumatera Utara. Tersangka R akhirnya berhasil diringkus dari rumah kerabat keluarganya di Tiban 1 Pulau Batam, Provinsi Riau dan kini mendekam dalam sel,” sebut Mantan Kapolres Samosir itu.

Sementara itu, tersangka R alias Pesek ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya Amdam Sabri (49), warga Pasar II Barat Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan tersangka Mul alias Kakek diringkus petugas karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Budi Lano Tantio (32), di Jl. Jawa Kelurahan Belawan II.

“Awalnya pelaku mendatangi korban sekaligus meminta korban agar mengembalikan peralatan milik tersangka yang dipinjam korban. Tiba-tiba saja terjadi pertengkaran. Pelaku sempat pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan mendatangi korban kembali. Pelaku menikam korban hingga usus korban terburai,” ujar Joshua.

Terakhir, tambah Kapolres, tersangka APA ditangkap karena mencuri burung Murai Batu milik Dimas Anggara (26), warga Dusun VIII Gang Waru Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparanperak. (Red)

Leave A Reply