Medan, IK - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), hari ini Kamis (21/12/2023), Rutan Kelas I Medan.
Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 Orang Warga Binaan yang mendapatkan PB dan CB yang merupakan haknya.
Bagi Warga Binaan yang akan bebas diberikan informasi, bahwa Petugas bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan membangun kerjasama dalam bentuk Koperasi, yang namanya Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri.
Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada Warga Binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan Koperasi, agar nantinya dapat diberikan modal bantuan untuk membuka usahanya.
Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana, dengan harapan dapat kembali diterima di tengah masyarakat, dan berperan kembali sebagai Anggota Masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. (Rn)