BINJAI, IK - Menindak lanjuti instruksi Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., agar tindak tegas terhadap kejahatan jalanan atau streat cream yang terjadi diwilayah hukum Polres Binjai demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sesuai dengan laporan polisi yang terjadi LP/B/ 107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 01.20 wib jalan mayjen sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat, kota binjai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (BEGAL) terhadap korban seorang laki-laki YR (19).
Dimana awal terjadinya curas tesebut disaat korban YR (19) sedang pulang kerumahnya dengan menderai sp.motor Yamaha nmax BK 4033 RBK di jalan mayjen sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat, dianya diikuti oleh 5 (lima) orang laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit sp.motor.
Kemudian terduga pelaku memepetkan kenderaannya terhadap kenderaan korban YR (19) dengan menodongkan senjata serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban, namun saat itu korban berusaha melawan dengan cara menghindar. Melihat gelagat korban ada perlawanan terguga langsung memukulkan senjata ke pundak korban sehingga korban YR terjatuh, kemudian terduga kelima orang pria tersebut merampok dan melarikan sp.motor korban kearah pusat kota Binjai.
Setelah menerima laporan korban Kapolsek Binjai barat AKP A.P. SITEPU, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ABD. SANI, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim saat itu mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di seputaran jalan soekarno-hatta,
Dan berkat kesigapan oleh tim sekira pukul 03.00 wib terduga dapat diamankan oleh petugas di jalan soekarno-hatta km.18 kelurahan jatimakmur kecamatan Binjai timur, kota Binja, kemudian terhadap kelima terduga dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya.
Adapun kelima orang terduga yang diamankan yaitu : AL als Aziz (22) jalan Banten km.14,5 Sunggal, IP (19) jalan paya bakung km.14,5 Sunggal, GF als Irawan (18) jalan Paya Bakung Pasar 1 Sunggal, RK (18) Seimencirim Sunggal dan MA (19) jalan Banten Km 14,5 Sunggal. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 lembar STNK Yamaha nmax BK 4033 RBK, 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun, 1 (satu) bilang parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.
Terhadap kelima terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
(Red)