Medan, IK - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Teddy John Sahala Marbun, SH, SIK, M.Hum melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH menggerebek beberapa lokasi yang diduga tempat permainan Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan, pada hari Minggu, 28 Januari 2024, pukul 16.00 WIB s/d selesai.
Penggerebekan dilakukan karena adanya pemberitaan yang viral melalui media sosial tentang adanya kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak yang berlokasi di Jalan Nusa Indah Pasar XII, Desa Marendal II, Jalan Mahoni Pasar XII, Desa Marendal II dan Jalan Pertahanan, Gang Besi, Desa Patumbak II.
Dengan gerak cepat, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat, SH, MH, Panit Reskrim Ipda Yusuf Sidabutar, SH, MH dan Team Opsnal Unit Reskrim untuk menindaklanjuti adanya viral di media sosial adanya beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan, sekaligus melakukan penyisiran dan penindakan di tiga titik lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, kata Kompol Faidir, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran di dalam maupun di luar ruangan yang kemungkinan dapat menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan. Dan dari hasil pemeriksaan di lokasi Team Unit Reskrim tersebut tidak ada menemukan lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan maupun judi jenis lainnya.
Walau tak membuahkan hasil saat melakukan penggerebekan di tiga lokasi di maksud, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan tegas menyampaikan kepada pemilik tempat agar tidak menjadikan lokasi warungnya untuk kegiatan praktek perjudian jenis apapun, walau ada oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab untuk meminta lokasinya sebagai tempat lokasi judi dengan iming-iming akan di berikan imbalan dan uang sewa sebagai lapak judi," pungkas Kompol Faidir. (Rn)