Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Sumiati Siregar warga Jalan Merdeka Gg. Minang, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, merasa aneh dan kecewa, pasalnya dirinya digugat cerai oleh suaminya M. Ali Chandra dengan sejumlah pengakuan palsu, namun pihak Pengadilan Agama Medan memuluskan jalannya perceraian hingga akhirnya menjatuhkan Talak 1.


Sumiati Siregar mengungkapkan, dalam berita acara gugatan cerai yang dilakukan suaminya M. Ali Chandra ke Pengadilan Agama Medan dengan sejumlah pengakuan palsu (berbohong), yakni, suaminya mengatakan bahwasanya mereka tidak lagi satu rumah, padahal pada kenyataannya hingga saat ini masih tinggal serumah. Kemudian suaminya mengatakan bahwa pernikahan mereka yang sudah berjalan lebih kurang 30 tahun, dan dikarunia empat orang anak, hanya nikah sirih, namun pada kenyataannya mereka menikah sah secara agama maupun negara dan memiliki surat nikah. Satu hal saat penikahan mereka di Tahun 1995 juga digelar pesta secara besar-besaran dengan dihadiri para tamu undangan.

Mirisnya lagi, surat undangan sidang gugatan cerai yang kerap dikirim oleh Pengadilan Agama Medan tidak pernah sampai ketangan Sumiati Siregar. Anehnya surat undangan sidang tersebut dikirim ke alamat kepala lingkungan GG. Minang.

Sumiati menduga alamat surat panggilan sidang sengaja diselewengkan, dan tidak dikirim langsung ke alamat rumahnya, karena untuk memuluskan aksi perceraian dia dan suaminya.

"Saya tidak terima dengan semua keterangan suami saya di Pengadilan Agama Medan, karena memang tidak ada yang benar satu pun, sudah jelas ini semua pengakuan bohong, saya merasa dirugikan, apalagi surat panggilan sidang juga tidak dialamatkan kerumah saya, karena memang disengaja supaya saya tidak tau tentang gugatan tersebut. Jadi terkait semuanya ini, saya mau bertanya apakah ini dibenarkan didalam hukum ? Kenapa walaupun dia berbohong dan melakukan aksi penyeludupan alamat tetapi pihak Pengadilan Agama Medan tetap menjalankan proses perceraian, tanpa menyelidiki kebenarannya ? ", ungkap Sumiati Siregar, kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Sumiati Siregar, terungkapnya kasus gugatan cerai suaminya terhadap dirinya, diketahui dari handpone suaminya yang saat itu sedang dipegang salah satu anaknya.

"Saat itu anak saya sedang pegang HP suami saya, jadi kebetulan saya ambil dan membuka buka isinya, disitulah saya terkejut mengetahui adanya bahasa-bahasa gugatan cerai terhadap saya, dan untuk memastikan semua itu, saya langsung mendatangi Pengadilan Agama Medan, dan ternyata gugatan cerai tersebut benar adanya, malahan sudah putus, hingga akhirnya saya hanya satu kali saja mengikuti sidang yakni sidang putusan, dan dalam sidang tersebut Hakim mengatakan keputusan ini tidak lagi dapat diganggu gugat, dan perceraian tersebut dinyatakan sah dengan Talak satu", beber Sumiati Siregar.

Terkait dengan hal tersebut, Sumiati Siregar mengaku tidak terima, dan akan melaporkan ke Polisi hingga menyurati Komisi I DPRD Medan.

"Saya tidak terima dengan semua ini, dan ini akan saya laporkan ke Polisi dalam kasus pembuatan berita acara bohong hingga terjadi penyeludupan alamat, tidak hanya itu saya juga akan melaporkannya ke Komisi I DPRD Medan, guna meminta keadilan", tegasnya, seraya Sumiati menambahkan dirinya mempersilahkan suaminya menggugat cerai, tapi bukan dengan cara-cara melakukan sejumlah kebohongan, ini namanya kejahatan.

Sementara itu, Kepala Lingkungan GG. Minang, Kel. Pulo Brayan Kota, yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, Rabu (21/2/2024) malam, membenarkan surat panggilan sidang gugatan cerai tersebut memang dikirim kepadanya.

"Malam juga Bang, Yaaa...benar surat pengadilan suami ibu Sumiati izin ke saya pinjam alamat surat pengadilan, karena rumah mereka sering tutup, tapi saat surat pengadilan pertama datang saya suruh juga pihak pos antarkan langsung ke rumah mereka tapi tidak ada yang keluar rumah, balik lagi ke saya surat, dan hub suami Ibu Sumiati untuk ambil surat krn dia yg minta izin pinjam alamat k sy...jadi stiap ada surat pihak pos langsung k rumah sy trous antarkn & sy hub suaminya utk ambel surat tsb...yg slebihnya sy tidak tahu...mereka tinggal domisili aja d Jl. Merdeka Pulo BrayanKt dl swaktu pindah ada kaseh copy KK Selebes, Medan Belawan. Demikian Bang yang bisa sy infokn k Abang", balas Kepling.

(Red)
Leave A Reply