Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Belawan, IK – Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua remaja yang diduga sebagai anggota genk motor di Pasar 9 Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang. Keduanya masing-masing berinisial RR (16) dan MDA (17) warga Kec. Labuhan Deli.


Dalam keterangannya,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi tentang tawuran dari warga sekitar.

Pada Sabtu, 27 April 2024 personil Satuan Samapta Polres Pelabuhan Belawan sedang melaksanakan patroli skala besar sebagai langkah antisipasi terhadap genk motor, begal, dan tawuran. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan dan dibagi menjadi empat zona wilayah di sekitar wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat mendapat informasi tentang adanya tawuran di Pasar 9 Desa Manunggal, Tim Patroli Presisi Sat Samapta yang berada di sekitar lokasi langsung merespons,” ungkap AKBP Janton Silaban.

Kedatangan petugas membuat para pemuda yang terlibat langsung membubarkan diri. Namun, dua orang di antaranya berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu buah klewang yang diduga digunakan dalam tawuran.

Keduanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelanggaran hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam menekan aksi kriminalitas di wilayahnya, khususnya terkait dengan aktivitas genk motor dan tawuran yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan 365 KUHP Jo Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1950 dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (Red)

Leave A Reply