MEDAN, IK — Unit Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik judi tembak ikan.
Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru melaksanakan patroli untuk menanggapi laporan warga terkait dugaan perjudian jenis tembak ikan di Jalan Diponegoro, Kota Medan,” ujar Iptu Poltak.
Setibanya di lokasi, tim operasional Polsek Medan Baru langsung melakukan pemeriksaan di tempat yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat permainan judi. Hasilnya, ruangan-ruangan tersebut dalam kondisi kosong dan hanya ditemukan meja-meja yang sudah rusak serta tidak lagi digunakan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Lokasi dalam keadaan kosong dan tidak ada mesin ataupun kegiatan judi tembak ikan,” jelasnya.
Selain itu, tim operasional juga melakukan pendekatan dengan masyarakat setempat serta mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila kembali menemukan aktivitas perjudian, khususnya judi tembak ikan, di wilayah Jalan Diponegoro.
Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali praktik perjudian, Polsek Medan Baru akan meningkatkan patroli rutin dan kegiatan sambang di kawasan tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan sambang wilayah untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Iptu Poltak. (Red)