Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


MEDAN, IK – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor roda dua pada Sabtu (17/1/2026). Pelaku diketahui bernama Steven Yavendra Harefa (23), warga Jalan Rokan No. 15, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Bima Sakti No. 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Sepeda motor milik korban diparkir di halaman Mess TNI AL pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Mess TNI AL dan kemudian bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.

“Setelah selesai bekerja dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada petugas keamanan Restoran Bona,” ujar Iptu Poltak.

Berdasarkan keterangan satpam restoran, ia sempat melihat seseorang membawa sepeda motor korban sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, satpam mengira orang tersebut telah berkomunikasi dengan korban, sehingga tidak menaruh curiga. Faktanya, antara korban dan pelaku tidak pernah ada komunikasi sebelumnya.

Lebih lanjut, Iptu Poltak menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Penangkapan dilakukan setelah tim operasional Polsek Medan Baru memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah pacarnya.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku berada di rumah pacarnya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sebelumnya sempat meminjam sepeda motor korban, lalu menggandakan kunci kendaraan tersebut untuk mempermudah aksinya keesokan hari.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB, dengan pelapor atas nama Malwan B. N. Sitompul (20), warga Jalan Kawat III Gang Padi LK XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ dengan nomor rangka MH3SG6410PJ325280 dan nomor mesin G3P2E0863336.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, satu helai sweater abu-abu, serta satu helai celana jeans cokelat muda yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Rn)

Leave A Reply