Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Balige (Sumut) intaikasus.com – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah Kabupaten Toba atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Penyampaian nota jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Toba, Henry Tambunan, di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Selasa (14/7/2026).


Dalam sambutannya, Bupati Effendi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, masukan, serta saran konstruktif yang diberikan terhadap kedua Ranperda. Menurutnya, seluruh pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi yang tengah dibahas.


"Terima kasih atas masukan fraksi-fraksi DPRD yang terhormat terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang disampaikan. Seluruh masukan tersebut akan kami tindak lanjuti melalui proses konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.


Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Toba telah menyiapkan jawaban, tanggapan, dan penjelasan terhadap seluruh pertanyaan, pendapat, saran, serta usulan yang disampaikan masing-masing fraksi. Penjelasan tersebut disusun dalam 27 poin sesuai dengan pokok-pokok pembahasan.


Selanjutnya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, membacakan nota jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak bertujuan meningkatkan beban masyarakat maupun pelaku usaha kecil.


"Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat serta tidak membebani usaha kecil. Perubahan ini juga bukan merupakan kenaikan tarif maupun besaran pajak dan retribusi sehingga tidak mengurangi daya beli masyarakat," jelas Audi Murphy.


Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Kabupaten Toba berharap dukungan legislatif agar pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.


Pemerintah Kabupaten Toba juga menyatakan sependapat dengan pandangan Fraksi NasDem-PSI bahwa pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Toba mengapresiasi dukungan Fraksi Gerindra yang menyetujui agar Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas berbagai saran dan masukan yang dinilai akan memperkaya substansi Ranperda agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.


Melalui penyampaian nota jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Toba. (Red)

Leave A Reply