Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Selain jumlah kasus pelanggaran Lalu Lintas yang meningkat di Kota Medan, jumlah Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) berikut jumlah Meninggal Dunia (MD), Luka Berat (LB) dan Luka Ringan (LR) juga mengalami peningkatan di 27 jajaran Resort Polres di Mapolda Sumut.

Data keseluruhan Lakalantas mulai bulan Januari sampai April 2016, sebanyak 2.189 kasus diantaranya 609 kasus di Resort kota Medan, 172 kasus di Resort Deli Serdang, 96 kasus di Resort Tebing Tinggi, 121 kasus di Resort Langkat, 72 kasus di Resort Binjai, 62 kasus di Resort Tanah Karo, 99 kasus di Resort Simalungun, 154 kasus di Resort Asahan, 68 kasus di Resort Labuhan Batu, 41 kasus di Resort Taput, 41 kasus di Resort Dairi, 45 kasus di Resort Tapsel, 29 kasus di Resort Madina, 32 kasus di Resort Tapteng, 30 kasus di Resort Nias, 103 kasus di Resort Pelabuhan Belawan, 114 kasus di Resort Sergai, 21 kasus di Resort Tj Balai P Siantar, 74 kasus di Resort P Siantar, 10 kasus di Resort Sibolga, 24 kasus Resort P Sidempuan, 26 kasus di Resort Tobasa, 12 kasus di Resort Humbahas, 11 kasus di Resort Samosir dan 4 kasus di Resort Pakpak Barat.

Direktorat Lalulintas Polda Sumut akan terus mengejar mengawasi daerah titik rawan kecelakaan, dimana daerah tersebut terjadi sering kecelakaan. Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Yusuf diwakili oleh Kasubdit Bin Gakkum Polda Sumut AKBP Benny M Saragih mengatakan jumlah MD mulai dari Januari - April 2016 sebanyak 613, sedangkan jumlah yang LB sebanyak 943 dan yang LR sebanyak 2.316. Maka itu, banyak terjadi jumlah Kecelakaan yang kami dapat dari 27 Resort Polres di Polda Sumut,"urai AKBP Benny M Saragih, Selasa (7/6/2016).

Sementara harga Kerugian Materi (Kerumat) akibat Kecelakaan mencapai 4.776.360.000. Banyak terjadinya Kecelakaan mengakibatkan Kerumat bagi setiap pengemudi sepeda motor atau pengemudi mobil,"ungkap AKBP Benny M Saragih.

Setiap anggota yang merazia pengendara bermotor ataupun bermobil, kami akan menanyakan kelengkapan surat - surat misalnya mulai dari SIM, STNK dan KTP, meskipun dia menunjukkan kartu Pers, Indentitas Polisi atau TNI. Kami bukan takut, karena ini sudah menyangkut hukum, "katanya, dan personil kami bukan itu yang ditanyakan kepada pengendara yang melakukan kesalahan.

Sangsi bagi pengendara tidak melengkapi surat -surat, terpaksa kamip akan berikan saksi menurut kesalahan yang dibuat. Dan ini sudah di berlakukan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti," jelasnya. (Red)
Leave A Reply