Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Jakarta, INTAIKASUS.COM - Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni secepatnya guna dimintai keterangannya terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan.
"Yah, secepatnya akan kami panggil, kita akan teliti apakah keputusannya tepat atau tidak," kata Prasetyo saat ditemui tim Berita9.net di Jakarta, Ahad (30/8/2015).

Prasetyo menjelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka atas sebuah kasus, Jaksa Penyidik bekerja secara cermat dan teliti. Bukti yang kuat dan sudah teruji minimal harus ada dua alat bukti. Sehingga sangat sulit, jika ternyata suatu saat Jaksa Penyidik atau Kepala Kejaksaan mengeluarkan SP3.

"SP3 boleh dikeluarkan jika dalam penyelidikan tidak ditemukannya unsur pidana, kalau sudah ada unsur pidananya, wajib diteruskan prosedur berikutnya, penahanan hingga ke meja persidangan," ujar politisi asal Partai NasDem itu.

Terkait SP3 terhadap 6 orang yang telah menyandang status tersangka dengan tuduhan mark up pembangunan RSUD Nias Selatan, Jaksa Agung Prasetyo berjanji akan segera meninjau ulang kembali.

Menjawab pertanyaan, apakah pengembalian hasil korupsi bisa menghilangkan pidana? Menurut Prasetyo, tidak bisa. Sebab, jika dalam penyidikan para tersangka mengembalikan dana yang di korupsi, maka hal itu tidak menghilangkan unsur pidananya.

"Silakan dikembalikan, itu bagus, tapi unsur pidananya tetap melekat dan tidak bisa dihilangkan begitu saja," tegasnya.

Perihal tentang waktu yang cukup lama hingga 2 tahun penetapan tersangka Lakhomizaro dkk, juga mendapat perhatian serius darinya.

Prasetyo berjanji akan menelaah dengan cermat mengapa proses penyidikan atas kasus tersebut berjalan lambat dan lama sekali.

"Nanti akan saya kabari hasilnya," pungkasnya.

Bertolak belakang
Pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo ternyata berbeda dengan anak buahnya. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Candra Purnama mengatakan, tim jaksa penyidik telah menerima pengembalian dana mark up yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga tidak ada lagi kerugian yang negara tanggung.

"Kerugian Negara 7,5 Miliar itu sudah di kembalikan ke kas daerah. Jadi indikasi korupsinya tidak ada lagi. Walaupun kita bawa ke Pengadilan yah pasti bebaslah, karena menurut BPK sudah di kembalikan dan tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut," ucap Candra Purnama. (red)

Sumber, Berita9.net
anasiregar73








Leave A Reply