DELITUA, INTAIKASUS.COM – Meski berulang kali berurusan dengan petugas kepolsian, hal itu tidak melunturkan niat Muhammad Darwin Pulungan alias Darwin (33) warga Jalan STM. Suka Tari No. 4, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor.
Dimana pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BK 6102 AJ warna hitam, Sabtu (15/8/2015) malam sekira pukul 20.19 WIB.
Tertangkapnya tersangka Darwin, bermula dari laporan Erlina Ariani (42) warga Jalan Brigjend Zein Hamid Gg Sado No. 129, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, ke Mapolsek Delitua, Sabtu (15/8/2015) lalu.
Usai menerima laporan korban, petugas kepolisian Polsek Delitua, melakukan penyidikan. Setelah berhasil mendapatkan rekaman cctv dari depan rumah korban, petugas melakukan perburuan terhadap tersangka.
Dalam melakukan aksinya, Darwin tak hanya seorang diri saja, ia juga turut membawa rekannya A alias AG dan IW yang kini berstatus DPO. Darwin berperan sebagai eksekutor.
Sementara A alias AG dan IW berperan sebagai pemantau situasi lokasi sekitar. Para komplotan spesialis curanmor ini, dalam melancarkan aksinya, lebih menargetkan kepada sepeda motor yang terparkir didepan rumah maupun ditempat sepi.
Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jonathan, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah kurang lebih 20 kali beraksi diwilayah Delitua, dan baru 2 bulan lalu menghirup udara segar dari LP Tj Gusta, dalam kasus yang sama.
Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. " Tersangka baru dua bulan lalu bebas, dan menurut pengakuannya, ia telah beraksi sebanyak dua puluh kali diwilayah hukum Polsek Delitua, dan untuk kedua rekannya masih kita buru dan berstatus DPO," terang Daniel kepada wartawan.
Masih kata mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan ini, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (Red)