Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Seorang penjajah pelaku judi Kim malam, Yuskandar (41) warga Jalan Turi No 43 Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota terpaksa berurusan dan segera diamankan pihak kepolisian, Minggu (4/10/2015), dari keterangan Kanit Reskrim Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, tersangka diamankan piket tugas penyelidik yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yg melakukan perjudian jenis Kim.


Saat itu tersangka tengah berada di sebuah kedai kopi di Jalan Sempurna Gang Baru. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas piket penyelidik langsung mengecek kebenarannya ke tempat kejadian perkara (tkp). Sesampainya di kedai kopi, petugas melihat Yuskandar yang dicurigai melakukan judi Kim sedang duduk di warung tersebut.


" Saat tersangka dilakukan penggeledahan, didapati pada pelaku satu unit hp LG warna hitam yang di dalamnya terdapat nomor pesanan tebakan judi Kim, uang tunai RP 185.000, selembar kertas karton bertuliskan nomor tebakan judi kim yang sudah keluar dan satu buah buku tafsir mimpi," jelas Martualesi.


Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, diketahui bahwa Yuskandar sudah 3 bulan menjalankan Kim tersebut dengan setiap harinya tsk mendapat untung lumayan.
" Perharinya tersangka mengaku untung Rp 60.000," kata Kanit Reskrim.


Dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya bersama rekan lainnya. Dan saat diinterogasi lebih mendalam tersangka mengaku bahwa nomor-nomor tebakan selanjutnya dikirimnya kepada Sian (40) selaku bandar judi KIM tersebut. 


" Saat ini tersangka dinyatakan melanggar pasal : 303 ayat (1) ke 1e, 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25.000.000," pungkas Martualesi
Sementara Sian, yang diduga kuat sebagai bandar judi kim ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Mls)
Leave A Reply