Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Poto ilustrasi
Binjai, INTAIKASUS.COM - Polres Binjai meringkus Hengki Irawan (36) warga Jalan Laut Tawar, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Kec. Binjai Timur. Mantan debt collector Kredit Plus itu diringkus karena kasus pengelapan uang dan alat elektronik perusahaan, Minggu (4/10).


Aksi yang dilakukan tersangka membuat perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp. 11 juta. Selama ini tersangka dipercaya sebagai pengutip uang dan menarik barang elektronik dari konsumen yang tidak bisa membayar.
Namun, selama beberapa bulan menjalankan tugasnya. Uang yang dibayarkan oleh konsumen tidak disetor.


Demikian juga dengan barang elektronik berupa televisi hasil dari tarikan konsumen. Setiap kali ditanya, tersangka mengakui jika barang elektronik dari konsumen belum ditarik. Demikian juga dengan uang yang dikutip oleh tersangka dari konsumen. Karena menunggak terlalu lama konsumen.


Akhirnya, salah satu utusan dari pihak perusahaan mengutus Ferdy Yuda, yang juga menjabat sebagai Kapos Kridit. Kecurigaan dari perusahaan pun ternyata benar adanya. Sehingga, perusahan mengambil tindakan tegas dengan membuat laporan.
Terlebih, tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan karena merasa dicurigai aksi bulusnya mulai tercium. Ferdy, sendiri yang melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengelapan.


Tidak perlu waktu lama. Petugas, lantas melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari tanganya petugas menyita barang bukti 8 kwitansi yang digunakan pelaku untuk mengelabui konsumen.


Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kabag Humas AKP Erlonggena mengakui, masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.Untuk tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pengelapan. (Net/Mls)
Leave A Reply