Medan, INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resort Kota Medan melalui Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polresta Medan, Kamis (39/10/2015) berhasil menggerebek kampung Dusun 3 Simpang Adios dusun Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru, turut diamankan 4 tersangka 3 pria dan seorang wanita muda.
Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi,SH.MH dan kanit Idik I AKP Eliakim dan Kanit Idik II AKP Rikardo, Mardiaz mengatakan keberhasilan Satres Narkoba berkat bantuan dan dukungan masyarakat setempat, dimana masyarakat sudah gerah melihat aksi para bandit tersebut dijadikan tempat maksiat.
" Ini keberhasilan pertama Polresta Medan dalam Operasi Toba II, operasi didukung ratusan personil Sabhara dan 2 personil PM TNI,"ucap Mantan Kapolres Nias.
Adapun keempat tersangka yakni :
1) K (50) warga dusun 3 Simpang Adios Dusun Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru (penjaga jackpot).
2) AS (21) warga Dusun 3 Simpang Adios Dusun Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru (pengguna sabu).
3) As (21) ibu rumah tangga, warga Dusun 3 Simpang Adios Dusun Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru (penjual sabu merangkap menerima barang gadaian sepeda motor).
4) R (46) warga Dusun 3 Simpang Adios Dusun Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru, (pemilik ribuan plastik klip dan timbangan elektrik serta ganja).
Kemudian, lanjut Kapolresta Medan, Barang bukti yang turut disita kepada para tersangka turut diamankan berupa 2 kg Ganja kering, 1 buah Samurai, 3 unit sepeda motor tanpa kepemilikan, 3 buah mesin jackpot berikut koin, ribuan plastik klip sabu, ratusan alat suntik, puluhan paket sabu, beberapa bong dan pipa kaca sisa sabu serta uang ratusan juta.
Adapun para tersangka akan dikenakan Pasal 114 subs 112 subs 111 yo 132 subs 127 ayat 1 huruf a dan undang undang nomor 35 tahub 2009, ancaman maksimal hukuman mati dan minimum 20 tahun penjara, pungkasnya. (Red)