Dari informasi dihimpun di Polsek Medan Helvetia, Kamis (22/10/2015) siang, mengatakan, " tertangkapnya kedua bandar narkoba jenis ganja ini yakni, Amri Tanjung (45) warga Jalan Jawa, Lorong Pelangi, Kel. Sei Sikambing C-II, Kec. Medan Helvetia, dan Rudy alias Bebek (37) warga Jalan Sei Mencirim, Komplek Johar I, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di tempat tinggalnya. Kemudian, bermodalkan informasi tersebut, petugas kepolisian Polsek Medan Helvetia, melakukan undercover by (penyamaran) dan mencoba untuk melakukan transaksi dengan tersangka Rudy dengan memesan ganja sebanyak 7 Kg.
" Kita berhasil mengungkap dua orang bandar ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui dan menduga adanya transaksi gelap, yakni narkoba jenis ganja dilingkungan tempat tinggal keduanya.
Bermodalkan informasi tersebut, setelah personil melakukan penyamaran dan memesan ganja tersebut, akhirnya Rudy berhasil diringkus di SPBU Jalan Kelambir V, Kel. Tj. Gusta, Kec. Medan Helvetia, berikut barang bukti ganja 7 Kg tersebut," beber Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru kepada wartawan.
Setelah diboyong ke Mako dan diinterogasi, Rudy mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Jhon (33) warga Desa Pulau Sungai Seri, Kec. Pangkalan Siata, Kab. Aceh Timur yang kini berstatus DPO.
" Jadi, ganja tersebut dibeli tersangka Rudy dari Aceh seharga Rp 700 ribu per kilogramnya. Dan tersangka Rudy kembali menjualnya seharga Rp 1,3 juta per kilogramnya," beber Ronni.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan yang merupakan jaringan narkoba jenis ganja antar Provinsi ini dan berhasil meringkus Amri dari kediamannya bersama barang bukti berupa 7 Kg Ganja dan 27 lembar kertas bungkus nasi yang diduga digunakan untuk membungkus ganja-ganja tersebut yang kemudian diedarkan.
" Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kita berhasil meringkus bandar ganja lain, yakni Amri yang juga merupakan jaringan antar Provinsi. Dari tangan tersangka Amri, kita turut mengamankan barang bukti 7 Kg ganja dan 27 lembar kertas bungkus nasi yang digunakan untuk membungkus ganja-ganja yang akan diedarkan," terang Ronni.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan jaringan narkoba antar Provinsi ini. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
" Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Red)