Medan, INTAIKASUS.COM -Wakil Direktur Polisi Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marcelino Sampouw mengatakan, tidak tahu berapa jumlah sekolah mengemudi yang ada di Kota Medan.
" Saya tidak tahu berapa kursus mengemudi yang punya izin di Kota Medan. Paling mendasar, kami tidak ada melakukan kesalahan apapun karena penerbitan izin itu juga melalui mekanisme. Artinya harus meminta permohonan dari Dinas Perhubungan.
" Dalam Keputusan Menteri Perhubunga nomor : KM. tahun 1994 sudah ada aturannya secara jelas," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/10/2015).
Marcelino juga mengaku tidak tahu tentang maraknya praktek percaloan yang dilakukan berbagai kursus mengemudi di Kota Medan.
" Baginya, masyarakat tak perlu menggunakan jasa calo lantaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan sudah menyediakan akses dan kesempatan pengurusan yang Surat Izin Mengemudi (SIM).
" Masyarakat jangan gunakan jasa calo berbagai bentuk. Apalagi kami sudah menyediakan akses pengurusan sesuai mekanisme yang bagus. Akses untuk mendapatkan SIM sudah terbuka lebar serta aturannya sudah jelas," jelasnya.
Menurutnya, setiap masyarakat yang sudah memahami aturan lalu lintas serta piawai dalam mengemudi pasti dapat lulus dalam mengikuti berbagai tes yang diberikan, seperti tes ujian tertulis dan ujian praktek sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Karena itu, masyarakat tidak perlu menggunakan calo dan ke biro jasa mengemudi.
" Ikuti saja aturan yang ditentukan. Apabila sudah memahani aturan lalu lintas percaya diri saja untuk mengikuti tes sesuai mekanisme. Masyarakat yang gunakan jasa calo itu karena pengin cari gampang saja tidak mau ikut tes. Apalagi, sudah banyak korban penipuan akibat calo. Makanya, tak usah urus ke kursus mengemudi, lurus-lurus saja," pungkasnya. (Red/net)