Medan,
INTAIKASUS.COM - Maraknya kasus pencurian dan pengrusakan di pusat pasar membuat ratusan para pedagang kesal. Terlebih lagi, tidak ada satu pun laporan pengaduan pedagang yang ditanggapi oleh pihak kepolisian. Dalam menyikapinya, kuasa hukum para pedagang pusat pasar yang tergabung dalam Asosiasi pedagang APPSINDO menyurati Kapoldasu, Irjen Pol Ngadino.
" Kami minta pihak kepolisian tidak main mata, ini merupakan rentetan permasalahan yang cukup panjang dan lama, yang belum ada realisasi nyata dari pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang jumlahnya mencapai puluhan laporan pengaduan. Hingga saat ini, tidak ada satupun laporan pengaduan masyrakat yang ditindak lanjuti dan sampai ke pengadilan." Hasbi.
Dalam hal ini, pihak Polresta Medan tidak serius menangani kasus ini. Untuk jumlah Laporan pengaduan di Polresta ada 20-an laporan dan begitu juga di Poksek Medan Kota," ujar Kuasa Hukum pedagang pusat pasar, Hasbi Sitorus kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Medan, Kamis (12/11) sore.
Selain itu, Hasbi juga menambahkan, secara struktural kasus pengerusaan dan pencurian ini yang bertanggung jawab adalah pihak penjaga malam. Namun hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh pihak kepolisian.
" Saya rasa pemanggilan terhadap pimpinan penjaga malam adalah sebagai pintu masuk untuk mencari dan menentukan siapa nanti yg menjadi pelakunya. Dan pada dasarnya sudah bisa dipastikan siapa tersangka dalam kasus ini," ucapnya.
Hasbi berharap pihak kepolisian segera secepatnya melakukan lidik dengan menindak lanjuti kasus tersebut.
" Kami ingin ada realisasi nyata dari Polresta Medan untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam hukum seperti melakukan lidik, melakukan pemanggilan yang merupakan bagian dari proses hukum," harapnya.
Hasbi juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga para pedagang pusat pasar mendapatkan keadilan.
" Kita sudah menyurati Kapoldasu dan kita juga akan surati Kapolri jika pihak kepolisian masih terus bermain-main menangani kasus ini. Jika perlu, kita akan gugat kapolresta Medan secara perdata atau pra peradilan yang merupakan hak pedagang yang juga merupakan masyarakat,"tegasnya mengakhiri.
Salah seorang pedagang pusat pasar lantai I, Guntur Limbong (53) yang juga melaporkan kasus pengerusakan kiosnya berharap agar pihak kepolisian untuk segera memproses laporan pengaduanya dan segera menangkap pelaku.
" Saya minta untuk segera diproses laporan pengaduan kami dan segera menangkap pelaku," harapnya sambil menunjukkan laporan pengauannya Nomor : STTLP/2904/X/K/2015/SPKT RESTA MEDAN. (Red)