INTAIKASUS.COM - Dibawah kepemimpinan Kompol Ronni Bonic, Polsek Medan Baru kembali mengamankan pelaku pencurian ditoko bika ambon Khadijah tepatnya di Jalan Majapahit, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (3/3/2016).
Pelakunya adalah Roni (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat dirinya diamankan saat sedang berbelanja digerai Indomaret di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 9 unit hp, uang tunai Rp.1.130.000, 1 potong celana jeans hasil kejahatan, 1 potong baju kemeja hasil kejahatan,pipet, korek api, dan plastik sisa sabu-sabu.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic,SIK,SH didampingi Panit II Reskrim, Ipda Galih Yacob Mubarok mengatakan bahwasanya penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP/312/II/2016/ Sek Medan Baru, pada tanggal 02 Maret 2016.
kemudian petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, hanya selama kurun waktu enam jam setelah melakukan aksinya.Pelaku kita amankan berdasarkan rekaman CCTV milik bika ambon Khadijah,ujar Bonic.
Oleh karna perbuatannya itu sendiri Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara, ucap Bonic. Saat diinterogasi, bahwasanya pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi kejahatannya terhadap korbannya. (Rn)