INTAIKASUS.COM - Polsek Patumbak pada Rabu tanggal 27 April 2016, kembali mengamankan seorang laki laki atas kasus sabu sabu yakni Ari Fitra Harahap (20), warga Jalan Pasar Senin, Kel. Maimun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwasanya tersangka ini ditangkap oleh petugas Reskrim Patumbak tepatnya di Tkp Jalan Brigjend Abd Hamid, Kec. Medan Maimun. Pada tanggal 27 April 2016 sekira pukul 17.00 wib.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit paket sabu seharga Rp.150.000. Adapun awal penangkapan tersangka oleh petugas dimana saat itu polisi menyaru berpakaian preman, dimana saat itu tersangka Ari Fitra Harahap,hendak berangkat kerumah temannya dengan mengendarai betor.
Kemudian petugas Polisi menaruh curiga melihat gerak gerik tersangka tersebut. Sewaktu dilampu merah kemudian oleh petugas tersangka kita geledah dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang digulung dilengan baju sebelah kirinya, sebut ferry, selasa (17/5).
Sambungnya, sedangkan tersangka kemudian kita boyong kemako Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya. (Rina)