Tersangka Nur Amelia Siregar (pakai kerudung) saat diamankan petugas di Mapolsek Delitua.
INTAIKASUS.COM - Masih ingat dengan Nur Amelia Siregar S Sos?, (51) oknum pegawai Dispenda Pemko Medan yang diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (27/6) karena menjadi tersangka penipuan dengan modus jadi calo PNS.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Nur yang tinggal di Komplek Griya Karya Kasih, Jalan Karya Kasih, No. 26, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor ini ditangkap Sabtu (25/6) dikediamanya atas laporan korban Ir Zul Yusry Lubis (56) warga Jalan Karya Bersama No. 36, Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor.
Saat itu, Rabu 10 September 2014, korban ditipu dengan modus bisa memasukkan 2 anak korban, Herry Pramana SE dan Hendry Prabowo SE menjadi PNS di Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Medan dengan biaya Rp 150 juta.
Karena mengenal tersangka, korban pun menyetor uang panjar sebesar Rp 75 juta. Lalu, pada tanggal 5 Desember 2014, pelaku kembali meminta Rp 25 juta. Tersangka juga sempat meyakinkan korban dengan dalih akan mengembalikan uang yang telah diserahkan jika anak korban tidak lulus.
Namun setelah tiba waktu yang disepakati, anak korban tak kunjung diangkat jadi PNS, sehingga korban memutuskan untuk melapor ke Mapolsek Delitua.
Dari informasi yang dihimpun intaikasus.com dilapangan, Rabu (29/6) sore, selain Yusri, ada 2 korban lain yang mengaku telah ditipu tersangka.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan, ada 2 tersangka lain, dan sejumlah korban yang TKP nya bukan diwilayah hukum Polsek Delitua, dengan total kerugian senilai hampir ratusan juta rupiah.
Meski Jonathan enggan menyebut nama-nama korban lain, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, dan kemungkinan ada tersangka lainnya dengan nilai yang lebih besar.
Ada 2 korban lain yang sudah melapor ke Polsek Delitua. Ada juga sejumlah korban yang sempat melapor, namun TKP nya bukan di Delitua, " kata Jonathan, seraya mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, dan jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Deno)