Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali mengamankan Iwan Saputra alias Putra alias Puput (29) warga Jalan Karya 4 Pasar 2 Desa Pondok Seng, Kec.Sunggal, berdasarkan laporan dari korbannya M.Syaiful Bahri Sembiring (20) warga Jalan Pinang Baris, Gang Resmi Medan Sunggal dengan bukti laporan polisi nomor : LP/703/K/VI/2016/SPKT/SUNGGAL,pada Minggu 26 Juni 2016.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Selasa (26/7/2016) sekira pukul 13.00 wib mengatakan bahwasanya pada Jumat (24/6) lalu,tersangka datang kerumah korban dan kemudian korban dengan tersangka duduk-duduk sambil berbincang, kemudian tersangka mengajak korban untuk menjemput istrinya di Lotte Mart Jalan Gatot Subroto,Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, ucapnya.

Sementara itu korban yang menyetujui akhirnya pergi bersama tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6614 AFF milik korban dan setelah tiba dilokasi, mereka berhenti disamping Lotte Mart.kemudian tersangka mengatakan kepada korban "disini saja kita tunggu istriku,ucap korban sembari menirukan perkataan pelaku.

Alhasil tidak berapa lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban. dengan alasan mau membeli minuman, korban yang percaya dengan alasan itu akhirnya membiarkan sepeda motornya dibawa oleh pelaku. Namun setelah pergi sipelaku tidak kembali lagi, terang Nur.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika sepeda motor tersebut telah dijual kepada Inisial J kini (DPO) seharga Rp.1.000.000. sementara dari hasil penjualan tersebut tersangka membeli celana jeans dan baju, jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,ungkap Nur. (Rina)
Leave A Reply