Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku jambret, yakni Meigi Prianda (27). Pria pengangguran yang tinggal di Jalan Tapian Nauli No. 68 Teladan Barat ini diringkus petugas pada Minggu (14/8/2016) sekira pukul 03.00 WIB di tempat pesta di Jalan Armada.

Meigi diringkus berdasarkan LP/220/K/II/2016 tanggal 27 Febuari 2016 dengan korban seorang ibu RT Fera Rusli (28) warga Jalan Brigjend Katamso Medan.

Dimana kala itu, Minggu (27/2/2016) sekira pukul 13.20 WIB di Jalan Brigjend Katamso depan Gang Sempurna, korban yang mengendarai sepedamotornya berniat pulang kerumahnya di Gang Sempurna tersebut. Namun, saat korban akan masuk ke Gang rumahnya, tiba-tiba dua pria naik sepedamotor datang menghampiri korban. Pelaku Meigi yang duduk di boncengan langsung menarik kalung yang tergantung di leher korban.

Korban yang tak mau kalungnya dijambret berupaya mengejar kedua pelaku sambil berteriak rampok. Namun usaha korban mengejar kedua pelaku tak berhasil. Lalu, korban pun mendatangi Polsek Medan Kota untuk buat laporan pengaduan (LP).

Lalu kemudian di pertengahan bulan April 2016, pelaku berhasil kabur dari atap rumahnya saat disergap petugas. Namun, pelarian pelaku kandas juga setelah petugas berhasil membekuk pelaku di tempat pesta di Jalan Armada, Minggu (14/8/2016) sekira pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain, Andi masih dalam pengejaran.

Di tempat terpisah, Unit Reskrim Polsek Medan Kota juga meringkus dua pelaku jambret, yakni Zulhelmi (26) warga Jalan Pelajar, Gang Spertus dan Roland Simanjuntak (22) warga Jalan SM Raja, Gang Nauli. Keduanya diamankan usai menjambret korban Lenaria Sinaga (51) di Jalan SM Raja,  Gang Sepakat Medan, Selasa (9/8/2016) sekira pukuk 18.00 WIB.

Korban yang sedang berjalan kaki ini tiba- tiba dihampiri kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra BK 3379 NN yang dikemudikan Roland Simanjuntak. Sedangkan Zulhelmi berhasil menarik kalung korban dan seketika korban berteriak rampok. Disaat bersamaan, anggota Polsek Medan Kota yang melintas di lokasi bersama dengan warga berhasil menangkap kedua pelaku.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah F Tobing SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi SH, Minggu (21/8/2016), kepada wartawan membenarkan penangkapan ketiga pelaku jambret tersebut.

"Ketiga pelaku jambret tersebut sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Kota. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Martualesi. (Rn)

Leave A Reply