Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Sebuah Ruko di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Pasalnya, Ruko tersebut dijadikan sebagai lokasi perjudian dengan modus tembak ikan, Jumat (19/8/2016).

Dari pengungkapan perjudian ketangkasan tersebut, diamankan enam orang berikut barang bukti perangkat untuk permainan judi tembak ikan tersebut. "Tapi dari enam orang yang kita amankan, hanya tiga yang memenuhi unsur perjudian, sehingga yang tiga lagi kita pulangkan", terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubbit III/Umum, AKBP Faisal Napitupulu, Minggu (21/08/2016).

Ketiganya adalah, Wiwin Herawati Lubis alias Wiwin (40), PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Sergai, beralamat di Dusun II, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan bertindak sebagai pemain. Isam Binti Husen (32), warga Sialang Buah, Desa Pematang Guntung Dusun II, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, berperan sebagai perantara penukar voucher (karyawan perjudian) dan Sutanto alias Ahui (36), warga Sei Bamban Dusun 17 Hapoltahan, Sergai, juga sebagai karyawan "Fans Game".

"Perjudiannya dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir dan setelah menang, poin yang tertera di mesin ditukar menjadi voucher kepada kasir. Selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Sutanto", jelas Faisal.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari empat unit mesin tembak ikan, satu mesin penghitung koin, 3.370 koin tembak ikan, 60 lembar voucher, tujuh kunci mesin tembak ikan, kalkulator, buku catatan penjualan koin dan uang tunai Rp 4.660.000. Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rina)

Leave A Reply