Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kelompok pemantauan perdagangan satwa liar, Traffic, meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas melawan penyelundup burung-burung langka, yang telah mendorong sejumlah spesies ke arah kepunahan. Kelompok yang berpusat di Inggris ini mengatakan, skala perdagangan burung ilegal di Indonesia sangat mengejutkan.

Penelitian terakhir mereka mencatat, hampir 23 ribu burung berada di lima pasar, di tiga kota yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kelompok itu mengatakan, ada 28 dari 241 spesies yang diidentifikasi dilindungi secara penuh oleh undang-undang Indonesia diperdagangkan di pasar tersebut. Satwa tersebut termasuk burung Myna bersayap hitam, spesies langka yang hanya ditemukan di Jawa dan Bali.

"Hampir semua burung itu asli Indonesia, 15 persen tidak dapat ditemukan di belahan Bumi mana pun. Masa depan beberapa populasi burung Indonesia sangat suram," kata Direktur program Traffic, Serene Chng, seperi dikutip dari VoA Indonesia.

Penelitian yang dilakukan di Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Jakarta sudah dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan burung illegal. Juru bicara Traffic, Elizabeth John menambahkan, jumlah burung itu didasarkan pada penghitungan aktual burung-burung yang terlihat di tiap toko pada pasar-pasar tersebut yang dilakukan selama tiga hari.

Berdasarkan undang-undang konservasi Indonesia, perdagangan satwa liar diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Traffic menambahkan, Indonesia memiliki lebih dari 130 spesies burung yang terancam keberadaannya. (Net)
Leave A Reply