Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM - Satreskrim Polresta Medan, akhirnya membekuk seorang bandar narkoba berinisial HH (28), yang juga diduga melakukan pembunuhan terhadap korban, Susanto
(41), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Tomat, Kecamatan Percut Seituan, yang
tewas setelah disiram soda api.

Tersangka, HH diringkus petugas di kediamannya, Jln.  Pembinaan, Gang Mufakat, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (9/9) kemarin.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang dan Kanit 1, AKP Eliakim, Sabtu (10/9/2016) siang menjelaskan," HH merupakan otak pelaku pembunuhan yang terjadi 21 Juni 2016.

" HH merupakan tersangka pembunuhan, dia menyuruh dua temannya untuk menyiram air keras (soda api) kepada korban," kata Mardiaz.

Motif tersangka menyiram soda api, lantaran menduga korban merupakan informan polisi yang menginformasikan tersangka mengedarkan narkoba ke pihak berwajib.

" Polisi melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka dirumahnya dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu.

Terpisah, tersangka sendiri membantah kalau dirinya merupakan otak pelaku pembunuhan. "Saya bukan bandar, saya pemakai saya gak ada menyuruh membunuh," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 351 ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Rina)
Leave A Reply