Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tak senang dituduh mantan pacar menyebabkan orang tuanya meninggal, pelaku MAP alias Bagong (28), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kec. Pancur Batu, menganiaya dengan menggunakan pisau carter, hingga dibekuk petugas Polsek Delitua, Sabtu dinihari (10/9/2016).

Kapolresta Medan, Kombes Pol  Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, beserta Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna dan Panit S Sebayang mengatakan, "tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut, karena merasa dendam terhadap korban Juli.

Pasalnya, tersangka mendapat SMS dari Juli  yang isinya seperti menuduh kalau tersangka Bagong penyebab kematian orang tuanya.

" Karena tak senang dengan tuduhan itu, tersangka pun kemudian mengajak seorang temannya berinisial TD (buron  red) menuju rumah Juli. Lalu  tersangka memberikan uang Rp 70 ribu kepada TD sebagai imbalan, sekaligus menyuruh untuk membeli pisau cutter," ungkap Mardiaz kepada wartawan.

Aksi pun dilancarkan tersangka,  kemudian tersangka mendatangi kedua korban di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (4/9) malam. Tersangka bersama temannya lantas membantai kedua korban.

Aksi pembunuhan tersangka gagal setelah Juli melakukan perlawanan. Polisi yang menerima laporan ini lalu melakukan penyelidikan mendalam, dan membekuk tersangka di kediamannya.

" Tak berselang lama, kemudian  tersangka Bagong berhasil ditangkap petugas sedangkan TD masih diburon," kata Mardiaz.

Sambung Mardiaz mengungkapkan, "sebelumnya kejadian tersebut diduga merupakan aksi perampokan (begal). Namun, setelah ditelusuri akhirnya terungkap dan dari pengakuan sitersangka,diketahui kalau kejadian itu bukan aksi begal melainkan percobaan pembunuhan.

" Dari pengakuan tersangka,  ternyata antara tersangka dengan Juli sempat menjalin hubungan gelap selama 4 bulan. Dan kemungkinan orang tua korban yang belakangan mengetahui hubungan mereka tidak merestui, karena tersangka sudah memiliki isteri.

" Terkait kasus ini, tersangka Bagong dijerat dengan pasal 338  jo 53 KUHP, jo pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, " tandas Mardiaz. (Rina) 

Leave A Reply