Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Sat Narkoba Polres Belawan meringkus dua PNS, yakni SRP (40), dan HK alias Endi (38), warga di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, terduga pengguna/pemakai dan pengedar narkoba.

Dari kedua oknum PNS tersebut,pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya 2 bungkus plastik klip bening berisik sabu-sabu dan bong/alat untuk mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setyadi Artono didampingi Kasat Narkoba, AKP Dedi Kurniawan yang dikomfirmasi wartawan, Senin (26/9/2016) menyebutkan, SRP berikut barang bukti narkoba ditangkap petugas kepolisian, setelah dilakukan penggeledahan dikediamannya beberapa hari lalu yang disaksikan Kepling setempat.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan SRP, pihak keolisian selanjutnya meringkus pemasok sabu kepada SRP yakni HK alias Endi dari kediamannya dan setelah dilakukan penggeledahan tugas kepolisian juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.

Disebutkannya, sesuai pengakuan HK alias Endi kepada petugas kepolisian, sabu-sabu yang selama ini diperjual belikannya diperoleh dari seorang pria di kawasan Jalan Karya, Medan Barat. Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, terkait dengan dibekuknya 2 oknum PNS tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemprovsu terkait dengan penanganan/pemeriksaan 2 oknum PNS atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dua orang oknum PNS dari Pemrovsu, ada dari BKD dan staf, pengguna dan pengedar, kita juga sudah menyampaikan surat kesana, memberitahukan kita menangani PNS mereka dan kita proses lebih lanjut," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan kepada wartawan.

Selain dua oknum PNS tersebut, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), NS alias Nuni (35), warga Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Marelan, setelah 0,5 kilogram sabu-sabu ditemukan di rumahnya.

Namun menurut Nuni sabu-sabu tersebut merupakan milik suaminya AI alias Romo (DPO). Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Nuni mengakui, ia juga kerap turut melayani oknum tertentu yang datang kediaman mereka untuk membeli barang haram tersebut.

Sebelumnya pihak Polres Pelabuhan Belawan juga meringkus I alias Iwan Cenil dan A alias Adun warga Medan Labuhan terduga pengedar narkoba berikut barang bukti berupa sabu-sabu.

Disebutkannya, barang bukti yang disita dari I alias Iwan Cenil sebanyak 4,42 gram sabu, sedangkan dari A alias Adun sebanyak 1,5 gram. Guna pengusutan lebih lanjut para tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu tersebut kini mendekam disel tahanan Polisi. (Red)

Leave A Reply