Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus, Parlaungan alias Laung (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Maling spesialis rumah warga ini ditangkap setelah pihak kepolisian menerima beberapa laporan dari warga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual olehnya. Untuk modusnya sendiri, pria tanpa pekerjaan ini lebih dulu memantau situasi rumah, merasa aman ia kemudian menjebol asbes dan menggasak seluruh barang berharga korbannya.

"Tersangka ini merupakan  spesialis pembobol rumah, sudah berulang kali beraksi di wilayah tempat tinggalnya sendiri. Modusnya dengan menjebol asbes rumah korbannya," ungkap Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Senin (26/9/2016) sore.

Lanjutnya, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat laporan resmi dari Luthpiani dan Sri Endang Sugiyanti. "Kedua korban ini membuat laporan, setelah kita selidiki maka diketahui kalau pelakunya adalah di Laung. Korban sendiri merugi hingga puluhan juta," tandas Martuasah.

Akibat perbuatannya ini, Laungpun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Martuasah. (Rn)

Leave A Reply