Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

                 Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Seorang Warga Negara (WN) Thailand, Teppark Insorn menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/9/2016). Nakhoda Kapal Motor (KM) PKFA-3378 itu didakwa telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dengan cara tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavi, pada tanggal 12 Juli 2016 jam 10.00 wib, di sekitar perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) posisi 04º 16' 642" LU dan 099º 10' 355" BT, kapal patroli KP Anis Kembang-4001 melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan gangguan kamtibmas di wilayah perairan Sumut.

Saat itu, petugas melihat sebuah kapal asing sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan. Kemudian, dilakukan pengejaran dan pendekatan terhadap kapal tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kapal berikut awak dan muatan. Kapal yang dinakhodai oleh terdakwa Teppark itu membawa Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang masing-masing bernama Samaron Mang, Phean Phul, Prasit Thumthong dan Chak At.

Mereka dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan di dalam kapal telah ada ikan hasil tangkapan sebanyak 971 Kg, yang terdiri dari ikan jenis campuran. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa kapal bertolak dari Bancuk, Malaysia pada tanggal 10 Juli 2016 sekira jam 03.00 wib, menuju laut untuk melakukan penangkapan ikan dan telah memasuki wilayah perairan Indonesia. Kemudian, terdakwa memerintahkan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menjatuhkan pukat trawl sebanyak 1 unit ke dalam laut mulai dari kantong.

Kemudian, menjatuhkan 2 buah papan pembuka mulut pukat setelah sampai di dasar laut maka tali pukat diikat di sebelah kiri dan kanan kapal. Selanjutnya, ditarik dengan kapal PKFA3378 selama lebih kurang 4 jam kemudian pukat ditarik ke atas kapal dan terlihat ikan hasil tangkapan dimasukkan oleh para ABK ke dalam palka.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap KM PKFA-3378 yang dinakhodai terdakwa, posisi kapal sedang melakukan penangkapan ikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal ternyata terdakwa selaku nakhoda tidak memiliki dokumen lengkap untuk menangkap ikan di perairan Indonesia berupa SIPI dan SIUP.

Sedangkan dokumen yang ada di atas kapal PKFA-3378 adalah Lessen Vessel yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia yang tidak berlaku untuk melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Indonesia," jelas Ivan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 92 jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 jo Pasal 102 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Leave A Reply