INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali menangkap 2 orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilkum (wilayah hukum) nya, Rabu (19/10/2016) siang.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni : Julianto alias Julek (36) warga Jalan Banten Gg. Guru Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dan Ardiansyah (30) warga Jalan Almunium Tanjung Mulia Hilir.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Adriawan Maulana Tama (19) warga Jalan Karya Ujung Gg. Desa Helvetia dengan bukti laporan nomor : LP/215/X/201/SPKT/Restabes Mdn/Sek Medan Barat, tanggal 14 Oktober 2016.
Korban merupakan mahasiswa di salah satu Universitas swasta di Medan mendatangi warnet Karya Makmur yang berada di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, untuk mengerjakan tugas perkuliahannya.
Ketika diparkiran, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio BK 5532 AAZ miliknya dalam keadaan terkunci stang. Setelah 1 jam berada di dalam warnet, ia pun hendak pulang. Namun alangkah terkejut saat korban melihat sepeda motornya sudah raib dari parkiran.
Walaupun dalam keadaan syok, korban sempat mencari informasi dengan warga sekitar tentang keberadaan sepeda motornya, namun tak satu orangpun yang mengetahuinya. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Barat.
Sementara itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihaknya berhasil menciduk Julianto alias Julek (tersangka).
" Ya berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap Julek.
Setelah melakukan pengembangan akhirnya pihaknya pun berhasil menangkap Ardiansyah.
Jadi mereka ini kita tangkap secara berpisah, setelah menangkap Julek (tersangka) kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya," jelasnya.
Viktor menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rn)