INTAIKASUS.COM - Sebuah rumah yang difungsikan sebagai pengoplos gas subsidi 3 kg menjadi 12 kg non subsidi di kawasan Marelan, Medan, digrebek Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Selasa (18/10/2016) malam.
Dalam penggerebekan di Pasar I Rel, Gang Serbajadi, Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, polisi mengamankan 146 tabung gas terdiri 103 tabung gas subsidi 3 kg, 43 tabung 12 kg dan 12 buah regulator alat pemindah tabung gas.
Dari ratusan tabung yang disita itu di antaranya 39 tabung masih berisi dan 64 tabung lainnya sudah kosong. Turut diamankan 1 unit pick up Daihatsu Grand Max BK 9306 CJ.
Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP H Enggar Pareanom SIK S.Sos didampingi Katimsus, AKBP Sandy Sinurat kepada wartawan menjelaskan, dari penggerebekan itu pihaknya menangkap tiga tersangka masing-masing Su (37), selaku pemilik rumah, Budi Hardiansyah alias Budi (34) berperan sebagai pelansir sekaligus penjual tabung gas dan Ho alias Herman (34), selaku operator pemindah gas dari tabung 3 kg ke 12 kg.
"Jadi, modus tersangka pengoplosan ini memindahkan gasnya melalui regulator alat pemindah tabung gas sederhana dengan cara melaga moncong tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg," jelas Enggar, Rabu (19/10/2016).
Sementara AKBP Sandy Sinurat menambahkan, hasil penyidikan diketahui tersangka sudah melakukan praktik oplosan ini selama 4 bulan. Praktik itu tidak memiliki izin atau bukan pangkalan gas.
" Tersangka menjualnya masih di seputaran Medan dan mereka juga mengaku kalau memperoleh tabung gas bersubdi ini dari pedagang, " ujarnya
Sementara tersangka Sucipto kepada wartawan mengaku, hanya memperoleh untung Rp 20 ribu dari satu tabung 12 kg non subsidi yang dijualnya.
" Kami hanya jual Rp 100 ribu per tabung, makanya cuma dapat untung Rp 20 ribu," katanya.
Dalam kaitan itu, Sandy Sinurat turut menghimbau masyarakat agar jangan bermain oplosan gas seperti ini karena kasusnya atensi pemerintah.
" Poldasu akan menindak tegas karena kasus ini merupakan salah satu atensi pemerintah dengan dikenakan Undang-undang Migas," pungkasnya.(Rn)