INTAIKASUS.COM - Jefri Armando Limbong (25) dan Effendi Marpaung (33), keduanya warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas ini di tangkap polisi yang sedang lagi patroli lantaran ketahuan mencuri tas milik Rusdiati (45) warga Balige.
Akibatnya, kedua pencuri kelas teri ini terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsek Patumbak, Selasa (8/11) siang.
Informasi yang diperoleh dikepolisian menyebutkan, Minggu (30/10) sekira pukul 20.00 WIB, mobil yang dikendarai suami Rusdiati, MP Aritonang mengalami mogok karena kehabisan air radiator.
Rencananya, pasangan suami istri (pasutri) ini hendak berangkat ke Balige. Selanjutnya, mereka menunggu truk dinas milik teman MP Aritonang untuk menitipkan barang belanjaan mereka. Senin (31/10) sekira pukul 24.00 WIB, tersangka Effendi Marpaung datang menghampiri kedua korban.
" Mau kemana bang," tanya Effendi kepada korban kala itu. "Mau pulang ke Balige," jawab MP Aritonang. Mendapat jawaban demikian, Effendi langsung pergi. Karena kelelahan menunggu truk yang belum juga datang, pasutri ini pun tertidur di dalam mobil mereka. Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun mendengar kaca mobilnya dipecah Effendi yang langsung mengambil tas milik korban.
Tarik menarik pun terjadi antara korban dan pelaku. Karena kalah kuat, tas korban berhasil diambil pelaku. Korban yang tak rela tasnya dicuri ini kemudian berteriak maling. Polisi yang sedang patroli mendengar teriakan korban langsung mengejar kedua tersangka dan berhasil menangkapnya. Kedua tersangka pun di bondong ke Mako Polsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan kepada wartawan, Selasa (8/11) sore telah mengamankan kedua pencuri tersebut dan beberapa barang bukti.
" Barang bukti tersebut yakni : tas, topi, kaos dan sepeda motor kita amankan dari kedua tersangka. Sedangkan handphone milik korban masih terus kita lacak dimana keberadaannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Kanit. (Dn, Barus)