INTAIKASUS.COM - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel berjanji akan memberikan sanksi berat kepada 7 anggotanya yang diduga pesta narkoba di KTV Stroom, Gedung Selecta, Jln. Listrik Medan. Ketujuh oknum polisi ini ditangkap oleh petugas Denpom I/5 Medan Jumat malam lalu bersama dua wanita penghibur.
Rycko mengatakan, saat ini para terperiksa masih dalam proses pemeriksaan di Propam. Nantinya bila terbukti, kata Rycko, tentu ada sanksi tegas yang diberikan.
Rycko menjelaskan, ke 7 anggotanya itu akan lebih dulu menjalani sidang kode etik. Bila terbukti unsur pidananya, maka ke 7 oknum polisi itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
" Saya sudah ingatkan kepada anggota jangan sekali-kali terlibat narkoba. Ini perintah. Jangan coba-coba dan enggak boleh jadi beking narkoba," ungkapnya.
Adapun ke 7 anggota polisi yang diamankan saat itu masing-masing Brigadir MHS, Brigadir RH, Brigadir LP, Brigadir DC, Bripda KH, Bripda BAR, Bripda A serta dua wanita MYM (19) dan SSK (22). Saat diamankan, dikabarkan ditemukan barang bukti 19 butir pil ekstasi. (Udn)