INTAIKASUS.COM - I merupakan pelaku pencurian perhiasan berupa emas milik korban yang merupakan orang tua kandung pelaku sendiri bernama Agustina Pinem, warga Jalan Irigasi, Gg. Bersama 5, Kel. Mangga, Kec. Medan.
Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna SH.SIK menjelaskan, adapun kronologis kejadian Kamis (24/11), saat itu korban pulang kerumah sehabis dari berjualan, korban berniat melihat perhiasan miliknya yang ada dilemari yang nantinya akan digadaikannya ke penggadaian.
Akan tetapi niat korban terhenti karena korban mendapati sebahagian perhiasannya telah hilang antara lain 2 buah emas 22 bentuk rantai beratnya 12 gram dan 2 buah emas 22 bentuk gelang kaki beratnya 9 gram yang ditaksir semua berkisar 20 juta Rupiah.
" Kecurigaan korban mulai mengarah kepada pelaku yang tak lain berasal dari keluarganya dikarenakan pintu lemari tidak mengalami kerusakan dan perhiasan yang lain masih ada sebagian yang ditinggalkan pelaku didalam lemari," ujar Kapolsek.
Oleh Tim penyidik Polsek Deli Tua dilakukan interogasi terhadap supir dan anak korban dimana saat diinterogasi anak korban kelihatan gugup dan kelihatan seperti ada yang disembunyikannya. "Kecurigaan semakin muncul dan mengarah ke anak korban, sehingga setelah berulang kali dilakukan maka yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mencuri sebagian perhiasan milik orang tuanya dan telah di jual," tandas Wira.
(HUMAS/RED)