INTAIKASUS.COM - Tujuh oknum polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di KTV Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik, oleh Denpom I/5 Medan, masih berstatus sebagai terperiksa. Padahal, dalam penangkapan, didapati belasan butir ekstasi dan dari hasil tes urin, ketujuh oknum bersama dua teman wanitanya positif terkandung amphetamine.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, "ketujuh oknum polisi yang tugas di Polres Binjai dan Subden A Brimob Poldasu, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh oknum polisi itu juga tak mengakui kepemilikan barang bukti pil ekstasi tersebut," sebut Rina.
Barang itu tak ditemukan di badan ketujuh polisi tersebut. Melainkan, barang bukti itu ditemukan di bawah kursi dalam ruangan karaoke. "Barang bukti enggak tahu kita siapa punya. Enggak ada yang mengaku. UU narkotika, barang bukti itukan harus ada padanya. Ini tidak ada padanya," kata Rina, Selasa (29/11/2016).
Rina mengakui kalau tujuh polisi dan dua teman wanitanya itu positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Lantas apa sanksi yang diberikan terhadap ketujuh polisi itu? "Tergantung daripada berkas itu, saran dari Bidkum apakah dibawa ke sidang kode etik atau disiplin. Nanti dilihat," ungkapnya lagi.
Kemungkinan ada, para oknum nakal ini akan diserahkan ke panti rehabilitasi. Artinya, kata Rina, rehab terhadap tujuh polisi itu dilakukan untuk mengetahui kadar ketergantungannya terhadap narkoba.
"Kalau positif, siapapun dia, anggota masyarakat, polisi, prosedurnya itu di asseement untuk mengetahui tingkat ketergantungan dia," ujar Rina.
Seperti diketahui, Denpom I/5 menangkap 7 orang oknum polisi karena pesta narkoba didalam KTV Stroom, Gedung Selecta, Jumat (25/11) lalu. Ketujuh oknum yang ditangkap itu masing-masing Brigadir MHS (Brimobda Sumut), Brigadir Polisi Dua LNP (Brimobda Sumut), Brigadir RH (Brimobda Sumut), Bripda KH (Polres Binjai), Brigadir Polisi Dua BAS (Polres Binjai), Brigadir Polisi Dua AR (Polres Binjai) dan Brigadir Polisi Dua DC (Polres Binjai). Sementara dua wanita, berinisial S warga Jalan Seirokan dan M warga Desa Bandarsetia, Percut Seituan.(Red)