INTAIKASUS.COM - Penyidik Polsek Medan Kota menggelar pra-rekonstruksi atas kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan. Rekonstruksi digelar pada Rabu (21/12/2016) malam. Dari pra-rekonstruksi ini diketahui, ketiga tersangka mendendam pada polisi karena ditilang.
Ketiga tersangka tersebut yakni : T (29), warga Jalan Marindal, Pasar V, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak, DG alias David (23), warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Patumbak dan MA alias Arif alias Ajo (23), warga Jalan Marindal, Pasar IV, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak memperagakan tiga adegan. Darisitu diketahui bahwa pelemparan juga melibatkan tiga tersangka lain.
" Mereka dendam dengan petugas kepolisian. Sebab, satu dari antara mereka ada yang ditangkap dan petugas tidak mau berdamai. Akhirnya mereka merancang siasat ini untuk melakukan pengeboman tersebut," kata Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu.
Martuasah menguraikan, keenam pelaku melakukan aksi pelemparan bom molotov pada Selasa (10/5) pukul 02.00 WIB. Di bawah pengaruh minuman keras, keenamnya nekat melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut. Petugas awalnya melakukan penangkapan kepada T yang kemudian berkembang pada penangkapan dua tersangka lainnya pada Kamis (8/12/2016) lalu.
Dalam penangkapan itu, lanjut Martuasah menjelaskan, petugas mendapati barang bukti berupa pecahan botol, kain bekas yang digunakan pelaku, pecahan kaca pos polisi dan dokumentasi pos polisi yang telah dirusak dan dibakar mereka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan oleh polisi dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e, 2e Subsider Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Rn)