Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Unit Jatanras Polres Asahan kembali membekuk seorang pelaku dari dua tersangka spesialis jambret jalanan, pelaku tersebut berinisial AS alias P (22) warga dusun I desa Baung sibatu - batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada Kamis 12 Januari 2017, sekira pukul 16.00 Wib. Penangkapan tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/20/I/2017/SU/Res Ash tertanggal 11 Januari 2017.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Jatanras Polres Asahan,  Ipda Khomaini membenarkan Opsnal Unit Jatanras Polres Asahan telah melakukan penangkapan terhadap satu dari dua tersangka pelaku penjambretan yang terjadi pada Selasa 27 Desember 2016 yang lalu sekira pukul 14.00 wib di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di wilayah Kelurahan Kedai Ledang,  Kecamatan Kota Kisaran Timur, dengan korbannya bernama Fatma Sulistianingsih yang berprofesi sebagai guru di SMK 1 warga Sungai Bluru, "ujarnya.

Ipda Khomaini juga mengatakan, tersangka bersama dengan teman yang berinisial "A Alias S (19) warga Dusun I Desa Baung Sibatu - batu, Kecamatan Sei Dadap Asahan yang saat ini berstatus (DPO), dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah mendekati korban dari arah sebelah kanan. Lalu korban  tersangka A als S menarik 1 (satu) buah tas berwarna biru milik korban yang digantungkan korban dileher korban dan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, korban Fatma Sulistianingsih kehilangan satu unit Hand phone merk Samsung type J1 serta barang yang berada dalam tas korban, dan diperkirakan korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 2.600.000,-.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah sering melakukan aksi kejahatan ini, dan setidaknya dalam pengakuannya tersangka telah melakukan empat kali diantaranya di Jalinsum tepatnya didaerah Pondok jati Sei dadap, dilakukan sekitar bulan September 2016 dengan hasil kejahatan berupa hand phone China, kemudian di Jalinsum tepatnya di kelurahan Sentang, pada bulan Desember 2016 dengan hasil kejahatan sebuah hand phone Samsung Lipat sera sejumlah uang, tersangka ini juga melakukan aksi penjambretan di Jalinsum tepatnya depan Taman Makam Pahlawan, dan dijalan raya tepatnya di dusun Sei Renggas yang juga dilakukan pada bulan Desember 2016, tersangka dalam menjalankan aksi penjambretan ini memperoleh satu unit hand phone merk Samsung type Galaxi V, tersangka merupakan spesialis jambret dengan sasaran hand phone serta tas yang disandang oleh pengendara roda dua khususnya wanita.

Kanit Jatanras Polres Asahan,  Ipda Khomaini juga menghimbau warga masyarakat, khususnya ibu - ibu ataupun remaja putri untuk tidak lagi menggunakan selularnya saat berkendara, hal ini banyak mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya, dan diharapkan para orang tua juga mewaspadai putranya yang berperilaku menyimpang seperti yang dilakukan oleh tersangka ini yang juga masih tergolong remaja.

Terhadap tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegasnya. (Net)
Leave A Reply