INTAIKASUS.COM - Dua dari empat pelaku penyekapan dan perampokan terhadap penjaga kos di Jalan Biduk Medan, dibekuk petugas kepolisian, satu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dengan luka tembak dibagian betis kanannya, pelaku A alias Arya (42), warga Jalan Brigjend Katamso Medan, dilarikan ke RS Bhayangkara Poldasu Jln. Kh Wahid Hasyim Medan.
Sementara rekannya bernama RT (31), warga Jalan Biduk, Kecamatan Medan Baru, beserta barang buktinya pisau carter, Handpone, kain sprai dan baju kemeja diboyong ke Mako Polsek Medan Baru, guna dilakukan pemeriksaan sekaligus polisi ingin mengetahui dua pelaku yang masih dalam pengejaran.
Informasi dihimpun, keduanya ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru di dua tempat berbeda pada Selasa (17/1) lalu. Ricardo ditangkap di Jalan Mesjid Helvetia kemudian Ardi ditangkap di Jalan Sempurna Kecamatan Medan Selayang.
" Untuk tersangka Arya kita tembak betis kanannya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak kita tangkap," ucap Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Baru, AKP Sangkot Simaremare didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Aryya, Jumat (20/1/2017).
Penyekapan dan pencurian itu terjadi 9 Januari 2017 lalu di sebuah kos-kosan Jalan Biduk No. 103, Kecamatan Medan Baru dengan korban Zulkifli Ahmad (18), warga Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Kejadian itu bermula saat korban yang sedang istirahat di kamarnya mendengar pintu kamarnya diketuk oleh pelaku Bayu (DPO) dan Ricardo Tampubolon. Kemudian pelaku Bayu dan Ricardo Tampubolon meminta kepada korban untuk ke kamar atas melihat teman pelaku bernama Arya yang katanya sakit.
" Jadi kami sebenarnya sakit hati dengan dia, karena terlalu pilih kasih antara penghuni kos yang ada di atas dan di bawah. Ke penghuni kos yang di bawah dia memberikan kunci pintu gerbang karena yang kos di bawah punya mobil, sementara kami harus melapor dulu ke dia untuk membuka gerbang," ungkapnya.
" Karena kesal dengan ulah Zulkifli, Ardi bersama Ricardo dibantu Bayu dan Rio tersangka lain yang sedang dikejar menyekap membekap korban yang sedang berjalan menuju kamarnya. Kemudian kami ikat dengan kain sprei yang sudah dipotong dan menyumpal mulut korban dengan kain sprei. Tak cuma itu, mulut korban juga kami lakban agar tidak bersuara. Yang melakban saat itu Bayu,"kata Ardi.
" Dari pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah gulungan lakban berwarna putih, satu buah potong baju kemeja, satu potong celana warna hitam, satu buah pisau carter, tiga helai potongan kain seprei dan satu buah jam tangan merek Cognos.
Pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Sangkot. (Rina)