INTAIKASUS.COM - Guna melengkapi berkas acara pemeriksaan perkara agar sampai ke persidangan, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba yang nilainya mencapai 61 miliar rupiah dengan cara dimasukkan ke dalam alat pemusnahan yang bernama mesin Incenerator di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat ( 20/1/2017) siang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ganda MH Saragih dan Wakasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, "pemusnahan narkoba ini merupakan bukti tegas polisi dalam memerangi dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
" Pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat," ujar Sandi.
Acara pemusnahan narkoba ini dilakukan di halaman Mako Polrestabes yang berada di Jalan HM Said Medan, yang dihadiri oleh tim Labfor Medan, BNN, pihak Kejaksaan dan para tersangka termasuk penasihat hukum.
Sandi juga mengatakan, jumlah narkoba yang dimusnahkan nilainya mencapai 61 Miliar rupiah yang terdiri dari lebih dari 25 Kg sabu-sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi yang disita dari 5 orang tersangka.
" Yang kita musnahkan sekitar lebih kurang 25 Kg sabu, 20 ribu lebih butir ekstasi yang kita sita dari 5 tersangka jaringan narkoba yang terbagi dalam 5 laporan polisi," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, dalam pemusnahan barang haram itu, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pengujian sample untuk memastikan kalau barang yang disita dari para jaringan narkoba ini memang benar- benar narkoba yang dilakukan oleh tim Labfor. Setelah itu barang narkoba jenis sabu itupun dimasukkan secara bergantian ke dalam mesin Incenerator yang didatangkan dari BNN Sumut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan 5 tersangka dari 5 laporan itu salah satunya dari keberhasilan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang menangkap dan menembak mati seorang bandar narkoba setelah 3 butir peluru menembus bagian dada dan tangan tersangka.
Selain menembak mati sang bandar diduga jaringan internasional ini, polisi juga mengamankan seorang tersangka lainnya dan menyita 10,1 Kg Sabu yang dikemas dalam 10 bungkus kemasan bubuk teh bertuliskan aksara Tiongkok. Guna pengusutan lebih lanjut barang bukti beserta seorang kurirnya kini diamankan di Mapolrestabes Medan. Sedangkan jasad sang bandarnya diserahkan ke RS Bhayangkara Medan Jumat, (23/12/2016) malam lalu.
Dalam penggerebekan jaringan sindikat narkoba jenis sabu- sabu dan pil ekstasi ini dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Sidumolyo Gang Semangka, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Pasar IV Barat Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (23/12/2016) kemarin.
Dari penggerebekan di lokasi, gembong narkoba ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas peredaran narkoba yang di Jalan Sidumolyo, Gang Semangka, Percut Sei Tuan. Petugas yang mendapat informasi itu kemudian menggerebek rumah seorang pria berinisial RL (29), dan ditemukan barang bukti narkoba 100 gram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, kepada pemilik barang yang diketahui berinisial FR (25) warga asal Aceh Utara, yang bermukim di Jalan Pasar IV Barat Medan Marelan. Dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti 10 Kg sabu - sabu yang disimpan di dalam kamar di sebuah tas berwarna hitam. Kemudian Sabtu (26/11/2016) lalu sekira pukul 18.30 WIB polisi juga mengamankan 15 Kg sabu, 20 ribu butir ekstasi dari tangan tersangka Lukman Hakim (36), warga Palong Dusun Palong, Kecamatan Glumbang Baro Pidie. Tersangka ini ditangkap dari Jalan Utama Pasar 13 Dusun Kampung Kolam Percut Sei Tuan. (Rina)