INTAIKASUS.COM - Ketahuan bawa senjata tajam (sajam), seorang pria bernama Citra Asmara Pasaribu (35) warga Jalan Pantai Harapan Sunggal Kanan, Gang Rambutan, diamankan personel Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (23/02/2017) sekira pukul 13.30 WIB, personel Reskrim Polsek Medan Sunggal melaksanakan patroli di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal.
Tiba-tiba diberhentikan oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa ada dua pria sedang membawa senjata tajam (sajam) hingga membuat warga resah dan ketakutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim langsung menghampiri tersangka, namun dia melarikan diri dan kembali dikejar hingga berhasil diamankan. Saat diinterogasi, tersangka Citra Asmara Pasaribu mengatakan bahwa senjata tajam itu benar miliknya, dan dibawa untuk jaga diri.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, SIK, dan Panit II Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH, kepada Wartawan, Jumat (24/2/2017) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (Red)