INTAIKASUS.COM - Lagi asyik ngisap ganja, seorang kakek Jintar Pangaribuan (60), warga tanah jawa, pematang siantar yang ngekos dijalan SM Raja,kelurahan Timbang Deli,Kecamatan Medan Amplas ditangkap polisi di Stasiun Terminal Amplas, persis nya dipool angkutan kota (angkot) 64 jurusan Terminal Amplas-Pinang Baris, Selasa (7/2) lalu,sekitar pukul 13.00, Wib.
Karna terpengaruh pergaulan dari teman, kakek berusia 60 tahun ini mengaku sudah lama dirinya menghisap daun haram sejenis ganja, tapi sekarang sudah jarang.
" Daun haram ini dulu sering kubeli pake uang kusendiri itu pun dulu, karna sekarang sudah tua dan jarang bekerja dan tidak punya uang, sekarang sudah jarang aku pakai, ini pun karna kawan yang ngasi. Sudah jarang dan sudah lama tidak menghisap aku, makanya aku ambil ajalah,"ucapnya.
Ketika aku sedang asyik 'narek' diwarungnya Boru Simanungkalit, yang ada didekat Pool Angkot 64 itu, tiba-tiba datang polisi dan langsung menangkap aku" jelasnya.
Tersangka mengaku, ganja yang dihisapnya itu berasal dari pemberian temannya. Namun dia tidak tau siapa nama temannya itu. Tetapi biasanya orang-orang di stasiun memanggilnya dengan sebutan Lae, kilahnya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi SIK, melalui Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH, kepada wartawan, Kamis (9/2) siang menjelaskan,"Penangkapan terhadap Jintar Pangaribuan atas informasi yang diberikan warga.
" Mendapat informasi itu, anggota langsung merapat ke tempat yang dimaksud, dan langsung menangkap pelakunya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1 linting ganja yang sudah dicampur dengan tembakau yang akan dihisapnya.
" Kepada tersangka dijerat dengn UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," jelas Kanit Reskrim.(Dn. Barus)